Senin, 09 April 2012

PPh PASAL 23

PPh PASAL 23 PPH pasal 23 mengatur tentang tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 21. PEMOTONG PPh 23 Pemotong PPh 23 adalah pihak-pihak yang membayar penghasilan yang terdiri atas: 1. Badan pemerintah 2. Subjek pajak badan dalam negeri 3. Penyelenggara kegiatan 4. BUT 5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya 6. Orang pribadi sebagai WP dalam negeri yang telah mendapat penunjukkan dari DIRJEN pajak yaitu : a. Akuntan, arsitek, dokter, PPAT b. Orang pribadi yang menjalankan usaha yang menyelenggarakan pembukuan OBJEK PEMOTONGAN PPh 23 1. Deviden 2. Bunga, termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang 3. Royalti 4. Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotongan PPh 21 5. Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi (yang jumlahnya melebihi Rp 240.000) Dasar pemotongan Objek 1-5 yaitu 15% dari jumlah penghasilan bruto 6. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa kontruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain yang telah dipotong pajak sebagaimanan dimaksud dalam pasal 21 7. Sewa dan penghasilan lain sehubungann dengan penggunaan harta Dasar pemotongan objek 6 dan 7 yaitu 15% dari perkiraan penghasilan netto PENGECUALIAN OBJEK PEMOTONGAN PPh 23 1. Penghasilan yang dibayar atau terhutang kepada bank 2. Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi 3. Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negero, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, BUMN atau BUMD dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia 4. Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana 5. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: a. merupakan perusahaan kecil, menengah atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan Menkeu b. Sahamnya tidak diperdagangkan di BEJ 6. Sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya 7. Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh Menkeu yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya. PPh PASAL 26 PPh 26 mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh WP luar negeri (baik orang pribadi maupun badan) selain BUT PEMOTONG PPh 26 Pemotong PPh 26 dilakukan oleh : 1. Badan pemerintah 2. Subjek pajak badan dalam negeri 3. Penyelenggara kegiatan 4. BUT 5. Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya OBJEK PAJAK PPh 26 1. Deviden 2. Bunga, termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang 3. Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta 4. Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan 5. Hadiah dan penghargaan 6. Pensiun dan pembayaran berkala lainnya Dasar pemotongan Objek 1-5 yaitu 20% dari jumlah penghasilan bruto PPh 26 = Penghasilan Bruto x 20% 7. Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia 8. Premi asuransi termasuk premi reasuransi Dasar pemotongan Objek 7 dan 8 yaitu 20% dari perkiraan penghasilan netto PPh 26 = (Penghasilan Bruto x Perkiraan penghasilan neto) x 20% 9. PKP sesudah dikurangi PPh suatu BUT, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia PPh 26 = (PKP – PPh terutang) x 20%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar