Minggu, 09 Desember 2012

PPh PASAL 26


PPh PASAL 26

PPh 26 mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima  atau diperoleh WP luar negeri (baik orang pribadi maupun badan) selain BUT

PEMOTONG PPh 26
Pemotong PPh 26 dilakukan oleh :
1.   Badan pemerintah
2.   Subjek pajak badan dalam negeri
3.   Penyelenggara kegiatan
4.   BUT
5.   Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya




OBJEK PAJAK PPh 26
1. Deviden
2.   Bunga, termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian  utang
3.   Royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
4.   Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
5.   Hadiah dan penghargaan
6.   Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
     
      Dasar pemotongan Objek 1-5 yaitu 20% dari jumlah penghasilan bruto

PPh 26  = Penghasilan Bruto  x  20%

7.   Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia
8.   Premi asuransi termasuk premi reasuransi

      Dasar pemotongan Objek 7 dan 8 yaitu 20% dari perkiraan penghasilan netto
PPh 26  = (Penghasilan Bruto  x  Perkiraan penghasilan neto) x 20%


9.   PKP  sesudah dikurangi PPh suatu BUT, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia
PPh 26 = (PKP – PPh terutang) x 20%

Tidak ada komentar:

Posting Komentar