PPh PASAL 26
PPh 26 mengatur
tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang
diterima atau diperoleh WP luar negeri
(baik orang pribadi maupun badan) selain BUT
PEMOTONG PPh 26
Pemotong PPh 26
dilakukan oleh :
1. Badan
pemerintah
2. Subjek pajak
badan dalam negeri
3. Penyelenggara
kegiatan
4. BUT
5. Perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya
OBJEK PAJAK PPh 26
1. Deviden
2. Bunga, termasuk
premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
3. Royalti, sewa
dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
4. Imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan
5. Hadiah dan
penghargaan
6. Pensiun dan
pembayaran berkala lainnya
Dasar pemotongan Objek 1-5 yaitu 20% dari
jumlah penghasilan bruto
PPh 26 = Penghasilan Bruto x 20%
|
7. Penghasilan
dari penjualan harta di Indonesia
8. Premi asuransi
termasuk premi reasuransi
Dasar
pemotongan Objek 7 dan 8 yaitu 20% dari perkiraan penghasilan netto
PPh 26 = (Penghasilan Bruto x
Perkiraan penghasilan neto) x 20%
|
9. PKP sesudah dikurangi PPh suatu BUT, kecuali
penghasilan tersebut ditanamkan kembali di Indonesia
PPh 26 = (PKP – PPh
terutang) x 20%
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar